Di kelompok ulama, nikah siri masih jadi diskusi, maka sulit buat memastikan jika nikah siri itu tidak atau syah.
Masalah ini karena ada banyak ulama dan sejumlah orang yang memandang kalau nikah siri lebih bagus dibanding perzinahan.
Walau sebenarnya kalaupun disaksikan dari beberapa kasus yang ada, menyebutkan nikah siri kelihatan bertambah banyak mengundang kemudharatan dibanding manfaatnya.
Makna nikah siri atau nikah yang dirahasiakan sudah diketahui di kelompok banyak ulama.
Akan tetapi nikah siri yang dikenali semasa dulu berlainan pengertiannya dengan nikah siri pada waktu ini.
Dulu yang diterangkan dengan nikah siri ialah nikah yang sesuai rukun-rukun nikah serta ketentuannya menurut syari’at,
akan tetapi saksi disuruh tak memberitahu berlangsungnya nikah itu ke masyarakat luas, pada orang, dan sendirinya tak ada perayaan
1. Deskripsi Singkat perihal Nikah Siri
Secara definitif tidak diketemukan penggertian nikah siri dalam literatur fikih, namun bisa dimengerti jika pernikahan yang terjadi bakal dirahasiakan seusai berlangsungnya ikrar,
berarti pernikahan yang didatangi oleh 2 orang saksi lalu mereka disuruh buat rahasiakan pernikahan itu.
Dengan begitu nikah siri berkaitan dengan keberadaan saksi nikah yang didambakan tidak memberitakan ke siapa saja berkaitan dengan perkawinan yang telah terjadi.
Malik larang tindakan seperti berikut, sedang Imam Abu Hanifah dan Imam al- Syafi’i mentoleransi hal itu.
Dalam ketentuannya, beberapa saksi pernikahan tidak boleh rahasiakan perkawinan karena berkaitan dengan halalnya jalinan suami isteri, sekalian untuk memperbandingkannya dari perzinaan yang kebanyakan betul-betul dirahasiakan.
Imam Abu Hanifah dan Imam al-Syafi’i mentoleransi jasa nikah siri, sebab menurutnya keotentikan satu pernikahan tidak dipautkan dengan diselipkan atau ditebarluaskannya pernikahan,
akan tetapi ditautkan dengan datangnya beberapa saksi waktu janji terjadi. Maksud sesungguhnya dari hadirnya saksi untuk menginformasikan jika pernikahan sudah terjadi.
Berlainan dengan Malikiyyah, kedatangan saksi waktu ikrar cuma direkomendasi tidak diwajibkan.
2. Peristiwa Nikah Siri di Indonesia
Nikah siriadalah gosip yang telah lumayan lama dibahas dalam panggung hukum Islam di Indonesia. Dalam realistis penduduk Indonesia,
penjelasan nikah siri itu tidak serupa dengan pemahaman nikah siri dalam konsepsional fikih.
Bila di fikih, nikah siri mempunyai arti beberapa pihak yang tersangkut dalam ikrar larang saksi memposting perkawinan itu terhadap penduduk.
Tengah dalam aturan warga Indonesia nikah siri lebih berpedoman terhadap keadaan dan wujud perkawinan di balik tangan atau pernikahan yang tak tertera menurut aturan perundang-undangan perkawinan yang berlangsung
Kesamaannya, ke-2 wujud nikah siri itu (nikah siri ala-ala fikih serta Indonesia) sama tak berkenaan dengan prasyarat perkawinan dan rukun.
Kekhasannya nikah siri ala-ala Indonesia dihubungkan dengan tak ada pendataan perkawinan, dan pendataan itu ditetapkan sebagai kriteria administratif oleh negara.
Akibatnya, perkawinan yang tak dicatat tidak mendapatkan bantuan normatif negara berwujud akte surat nikah siri. Dalam UU No. 23 Tahun 2006 terkait administrasi kependudukan,
salah satunya persitiwa yang perlu yang perlu didaftarkan/disampaikan yaitu tersedianya perkawinan yang dirasakan oleh seorang disamping kejadian kelahiran,
3. Penilaian Sosilogi Hukum Islam perihal Nikah Siri di Indonesia
Kalau menjadi perhatian peraturan yang ada dalam Kombinasi Hukum Islam (KHI) di atas yang mengendalikan perihal isbat nikah siri (pengesahan nikah)
untuk perkawinan yang sedang dilakukan tanpa lewat pendataan sah kenegaraan dengan alasan-alasan tersendiri,
secara prinsip KHI tidak ada ketegasan menampik keberadaan nikah siri di Indonesia.
Ini dapat dibuktikan dengan ada banyaknya beberapa kasus perpisahan di Pengadilan Agama yang didului dengan sidang isbat nikah
sebelumnya perpisahan mereka diolah, juga isbat nikah siri telah dilaksanakan buat beberapa kasus yang lain yang dengan umum cuman buat argumen peroleh pernyataan nikah yang telah dilakukan awalnya secara siri.
Kayaknya Pengadilan Agama pun memberi kemungkinan yang besar buat pelaksana nikah siri untuk meisbat-kan pernikahan mereka dengan kriteria pernikahan itu telah penuhi rukun dan kriteria seperti dirapikan dalam kitab fikih (agama).
Situasi ini tentunya memunculkan pertanyaan, mengapa KHI buka kesempatan yang lumayan besar buat mengisbatkan pernikahan yang otomatis meluluskan nikah siri tiada lewat pendataan perkawinan di Kantor Soal Agama (KUA)?
Jawaban buat permasalahan ini tentu saja akansangat terjalin dengan arahan hukum dari ulamaulama Indonesia sendiri.
Disini dapat disaksikan dampak dari istbat hukum mayoritas ulama, khususnyaulama dari golongan Nahdlatul Ulama (NU) yang disebut salah satunya organisasi Islam paling besar di tanah air.
Leave a Reply